KPU Tetapkan Sepuluh Pedoman Pelaksanaan Pilkada

KPU Tetapkan Sepuluh Pedoman Pelaksanaan Pilkada
KPU Tetapkan Sepuluh Pedoman Pelaksanaan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Kamis (30/4) malam akhirnya menetapkan seluruh peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di 269 daerah. Dari sepuluh PKPU, tujuh di antaranya baru berhasil ditetapkan Kamis (30/4) malam, sekitar Pukul 22.30 WIB.

Sementara tiga lainnya telah ditetapkan beberapa waktu lalu dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Dengan demikian penyelenggara pemilu memenuhi target penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya dalam menetapkan PKPU tentang pedoman pilkada memang tak boleh melampaui tanggal 30 April. Sebab, melampaui tanggal 30 April berarti melanggar UU Pilkada.

"Ini sudah selesai semua.  Tadi sebenarnya tinggal satu lagi yang masih kita finishing," ujarnya menjawab JPNN.

Menurut Arief, salah satu PKPU yang ditetapkan itu mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Ia menegaskan, dengan selesainya PKPU maka seluruh tahapan pilkada telah dapat dilaksanakan sepenuhnya.(gir/jpnn)

Berikut 10 PKPU Tentang Pedoman Pilkada:

  1. PKPU tentang Tahapan Pilkada (disahkan Kemenkumham)
  2. PKPU tentang Tata Kerja (disahkan Kemenkumham)
  3. PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih (disahkan Kemenkumham)
  4. PKPU tentang Partisipasi Masyarakat,
  5. PKPU tentang Norma dan Standar Logistik
  6. PKPU tentang Kampanye
  7. PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
  8. PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon
  9. PKPU tentang Dana Kampanye
  10. PKPU tentang Pencalonan

 


JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Kamis (30/4) malam akhirnya menetapkan seluruh peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News