Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasalnya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tidak hadir dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat.
Partai Demokrat Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Dok. Demokrat Sulut
Adapun, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara yang diambil sumpah/janji, yaitu Royke R Anter menggantikan Billy Lombok.
Namun, pelantikan tidak terlaksana karena Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara tidak hadir.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Utara mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Pengadilan tinggi Provinsi Sulawesi Utara dalam pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diagendakan pada Rabu, 30 April 2025.
“Adapun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Fraksi Partai Demokrat menegaskan pelantikan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat telah sesuai dengan mekanisme, persyaratan administrasi, berkas terlampir,” tulis surat DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara kepada Mahkamah Agung.
DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kejagung. Ada apa?
- Ketum PITI Ipong Hembing Apresiasi Kinerja Kejagung
- MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Mantan Sekda soal HGB Pagar Laut
- BRAINS Demokrat: Konsistensi-Strategi Jangka Panjang Kunci Transformasi Ekonomi
- Gaji Hakim Naik, Ketua MA: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
- Survei Litbang Kompas 73,6 Persen Puas, Martin: Bukti Pemberantasan Korupsi Prabowo di Jalur Tepat
- Pakar Hukum Dukung Kejagung Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex