Bawa Sabu 4,7 Kilogram, WN Negeria Diancam Hukuman Mati

Bawa Sabu 4,7 Kilogram, WN Negeria Diancam Hukuman Mati
Bawa Sabu 4,7 Kilogram, WN Negeria Diancam Hukuman Mati

jpnn.com - DEPOK - Uzoma Elele Alpha, 34, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang ditemukan di kamar Apartemen Margonda Residen, Depok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (4/5). 

Warganegara Nigeria itu dijerat Jaksa Penuntut Umum (PJU) pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Dihadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Depok Haryono, JPU Arnold Siahaan dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, bahwa ada tiga tuntutan pemberatan yang mereka jerat kepada Uzoma.
 
Yakni tuntutan primer pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni pengedaran narkoba golongan satu. Dan tuntutan subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 tentang mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Dakwaannya kami jerat hukuman mati atau seumur hidup. Jumlah barang bukti sabu yang dimiliki adalah 4,7 kilogram dari 7 kilogram yang ditemukan BNN dan Imigrasi diapartemen terdakwa. Ada pasal primer dan subsider yang kami kenakan kepada Uzoma,” katanya usai mengikuti sidang di PN Depok, kemarin.

Menurutnya, dakwaan pemberatan itu dijatuhkan kepada Uzoma lantaran pria tersebut terbukti memiliki, dan menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan 1. Apalagi, barang itu di dapatkan dari salah satu rekannya bernama Tobe dan Kasih Rahma Sari dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur.

”Pembuktiannya dari 7 kilogram sabu yang di dapatkan BNN dan Imigrasi 4,7 kilorgam itu akan diearkan terdakwa. Uzoma sendiri yang mengambil dan membungkusnya di dalam kardus susu balita untuk dibawa ke Depok,” ujar Arnold.

Seperti diketahui, Uzoma Elele Alpha diamankan Kantor Imigrasi Kota Depok saat melakukan razia WNA pada Selasa 16 Desember 2014, lalu. Saat diamankan warga Nigeria ini positif menggunakan ganja dan tak memiliki dokumen tinggal sementara ditanah air. Dari pengembangan dengan BNNK Depok, terungkap jika Uzoma menyimpan sabu di dalam tas hitam seberat 7 kilogram. (cok/jpnn)


DEPOK - Uzoma Elele Alpha, 34, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang ditemukan di kamar Apartemen Margonda Residen, Depok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News