Minim Perda, Ahok: Pergub Saja Lebih Bagus

Minim Perda, Ahok: Pergub Saja Lebih Bagus
Minim Perda, Ahok: Pergub Saja Lebih Bagus

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan minimnya Peraturan Daerah yang dihasilkan DPRD DKI Jakarta saat ini. ‎Bahkan, pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, minimnya rancangan peraturan daerah yang disahkan menjadi Perda tidak akan menghambat pembangunan di Jakarta.

"Enggak juga (menghambat pembangunan). Tidak ada Perda lebih bagus, Pergub (Peraturan Gubernur) saja. Tidak apa-apa, lebih bagus Pergub saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/5).

Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah mengajukan tiga raperda kepada DPRD ‎DKI Jakarta sejak April lalu. Namun sampai saat ini, ketiga raperda tersebut belum dibahas oleh DPRD DKI.

Adapun raperda yang disampaikan adalah raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035, raperda Kepariwisataan, dan raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Sementara, ‎Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus pesimistis 17 raperda selesai tahun ini. Menurut dia, seharusnya sudah ada enam raperda yang dihasilkan sampai bulan ini.

"Saya pesimistis. Harusnya kan dari bulan Maret sampai sekarang ini sudah selesai enam (raperda). Sekarang aja jangankan enam, lembar pertama saja belum. Perda apa yang akan dihasilkan ketika semuanya dijalankan dengan terburu-buru?" ucap Bestari. 

Dia menjelaskan, dari 17 raperda, baru Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur terkait penggunaan anggaran DKI tahun 2014 yang dibahas. "Jadi tinggal 16 lagi. Ini sudah sembilan bulan lho. Kalau perempuan tuh sebentar lagi mau melahirkan," tandas Bestari.

Seperti diketahui, ada 16 raperda yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu ‎tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi Perda. Sedangkan, 10 lainnya produk hukum baru. 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan minimnya Peraturan Daerah yang dihasilkan DPRD DKI Jakarta saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News