Inilah Beberapa Modus Tindak Pidana Perbankan

Inilah Beberapa Modus Tindak Pidana Perbankan
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang izin usahanya dicabut.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea menyebutkan, hingga Maret lalu, proses hukum delapan di antara 27 bank tersebut dinyatakan selesai. Sisanya 19 bank masih menghadapi proses hukum.

’’Kasus yang paling banyak muncul adalah pemberian kredit fiktif. Kedua, dana nasabah dicairkan bank, depositonya diambil, lalu setoran yang tidak disetor. Kasus itu mendominasi,’’ ungkapnya kemarin.

Soal kredit fiktif, Robertus menjelaskan, dalam proses tersebut, berdasar perjanjian kredit si penerima kredit dibuat secara pura-pura atau menggunakan nama orang lain. ’’Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif,’’ terang dia.

Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam buku bank, sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito). Tetapi, si nasabah tidak pernah menarik deposito.

Modus lainnya adalah tindak pidana lewat deposito atau tabungan tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded). ’’Bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uang ke bank,’’ jelasnya.

Dari jumlah tersebut, ada 5 BPR/BPRS dalam proses investigasi oleh BI. Sebanyak 12 bank terdiri atas 1 bank umum dan 11 BPR/BPRS dalam penyidikan. Selain itu, satu BPR tengah menjalani proses di pengadilan dan sudah menerima putusan pada tingkat pertama.

Tahun ini LPS telah melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi karena diduga melakukan tindak pidana yang menghambat proses likuidasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat 1 jo pasal 47 ayat 3 UU LPS. (ken/dee/c14/oki)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News