Kecewa Ical Menang, Agung Dorong Menkumham Banding
jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan partai berlambang beringin itu dari hasil musyawarah nasional (munas) di Ancol. Menurutnya, putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical itu harus dilawan.
"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung usai menyimak pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (18/5). Agung hadir didampingi Sekjen DPP Golkar hasil munas Ancol, Zainuddin Amali.
Menurut Agung, pihaknya bukanlah tergugat dalam perkara itu. Sebab, yang disengketakan adalah SK Menkumham.
Karenanya, Agung pun menyebut pihak yang mestinya mengajukan banding adalah Menkumham. "Nanti Menkumham yang akan banding," tandasnya.
Sementara pengacara kubu Agung, OC Kaligis langsung mengajukan memori banding tak lama setelah pembacaan putusan itu. Upaya banding itu didaftarkan ke PTUN Jakarta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN