Kelonggaran DP Bukan hanya untuk Rumah dan Mobil Pertama

Kelonggaran DP Bukan hanya untuk Rumah dan Mobil Pertama
Kelonggaran DP Bukan hanya untuk Rumah dan Mobil Pertama

jpnn.com - ANGIN segar soal kelonggaran aturan loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tak hanya untuk calon pembeli rumah dan mobil pertama. 

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengungkapkan bahwa kelonggaran akan diberikan bukan hanya pada KPR rumah pertama, tapi juga untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya 

"Rencananya, untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80 persen menjadi 90 persen. Sehingga besaran uang muka atau DP yang harus ditanggung konsumen turun dari minimal 20 hingga 30 persen nanti menjadi 10 persen," jelas Halim di Jakarta kemarin (19/5). 

Namun, untuk besaran LTV pada rumah dan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, pihaknya enggan menyebutkan berapa uang muka yang harus dibayarkan masyarakat. "Untuk rumah kedua dan seterusnya juga akan ada pelonggaran, tetapi tidak sebesar rumah pertama. Ada relaksasi sedikit. Yang jelas, kami tidak ingin menciptakan bubble," terang dia.

Kendati demikian, Halim menegaskan bahwa larangan pengucuran kredit bagi rumah yang belum selesai dibangun masih dipertahankan. Kebijakan itu dijaga untuk melindungi konsumen dan bank dari risiko kredit.

 Alamsyah Pelonggaran aturan LTV tersebut diyakini Halim akan meningkatkan kredit konsumsi baru di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun. 

"Ini bisa pendorong maksimal tambahan kredit baru Rp 80 triliun dan mudah-mudahan bisa mendorong 0,1 hingga 0,2 PDB (produk domestik bruto)," lanjutnya. 

Terkait risiko kenaikan harga properti, kata Halim, BI akan memantau perkembangannya. "Jangan sampai gara-gara ini harga properti naik duluan," tuturnya. 

ANGIN segar soal kelonggaran aturan loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tak hanya untuk calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News