Dukun Pembesar 'Titit' Digerebek Polisi Saat Asyik Melayani

Dukun Pembesar 'Titit' Digerebek Polisi Saat Asyik Melayani
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, SITUBONDO - Junaedi, 45, warga Jalan Raya Sucipto, Gang Kharisma, Dawuhan, Situbondo, harus berurusan dengan jajaran Satreskoba Polres Situbondo Rabu petang (27/5). Pria yang berprofesi sebagai dukun pembesar ''burung'' alias titit pria tersebut ditangkap karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa pasiennya. 

Terungkapnya praktik itu bermula dari informasi warga yang menyebut ada seseorang yang menjalankan kegiatan mirip dokter tanpa izin. Berdasar informasi tersebut, polisi menggerebek tempat operasi pelaku di Jalan Sucipto.

Saat menggerebek, polisi mendapati Junaedi sedang melayani seorang pasien yang berinisial AF, warga Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. AF belum sampai menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan tersangka.

Karena tidak mengantongi izin praktik dokter, tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain menangkap Junaedi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperbesar alat kelamin para korbannya. Yakni, 53 spet injeksi dan 252 butir obat jenis asam mefenamat. Selain itu, ada 8 botol minyak rambut urang aring, 29 obat jamu Xtra Kuat, serta 2 alat ukur alat vital laki-laki.

Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo menyatakan, penangkapan dukun itu memang berasal dari informasi masyarakat. ''Diduga pelaku tak mengantongi izin praktik, tetapi melakukan kegiatan kedokteran,'' katanya kemarin (28/5).

Menurut dia, untuk sementara ini, ada empat korban yang melapor. Hadi menegaskan, pelaku langsung ditahan karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ''Pelaku mengedarkan sediaan farmasi dan tanpa ke­ahlian memberikan layanan kesehatan layaknya dokter." (rri/c17/dwi) 

Junaedi, 45, warga Jalan Raya Sucipto, Gang Kharisma, Dawuhan, Situbondo, harus berurusan dengan jajaran Satreskoba Polres Situbondo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News