Sehari, Satu Orang Dihukum Cambuk Hingga Dua Sesi

Sehari, Satu Orang Dihukum Cambuk Hingga Dua Sesi
Sehari, Satu Orang Dihukum Cambuk Hingga Dua Sesi

jpnn.com - SIMEULUE –  Hari ini (29/5), sebanyak 15 orang pelanggar Qanun Syariat Islam, akan dieksekusi cambuk selepas salat Jumat, di Kompleks Masjid Agung Baiturrahmah Kota Sinabang.

Eksekusi cambuk didominasi pelanggar qanun Syariat Islam, kasus mesum, kasus khalawat dan kasus judi tersebut. Terdapat satu orang pelanggar yang akan dicambuk atas dua kasus, sehingga mendapat jatah dua episode eksekusi cambuk.

Kepastian pelaksanaan eksekusi cambuk itu dibenarkan Wakil Komandan (Wadan) Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, Adiluddin, dihubungi Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (28/5).

"Setelah shalat Jumat dilaksanakan eksekusi cambuk sebanyak 15 orang. Salah  seorang diantaranya dua trip eksekusi cambuk, karena dua kasus, satu kasus khalawat dan kasus judi," kata Adiluddin.

Dia mengaku saat ini dirinya sedang berkoordinasi dan mempersiapkan serta mematangkan untuk acara eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam, dengan pihak Kejasaan Negeri Sinabang,

Sedangkan pihak Polres Simeulue, menurunkan sebanyak 26 personil yang bersenjata lengkap, untuk mengamankan proses eksekusi cambuk terhadap 15 pelanggaran qanun Syariat Islam, yang terdiri dari 3 Perempuan dan 12 laki-laki.

"Besok kita turunkan sebanyak 26 personil, untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi cambuk, supaya tidak terjadi hal-hal yang diluar dugaan," kata Kabag Ops Polres Simeulue, Kompol R Wisnu Wijaya SH, yang dihubungi Rakyat Aceh, Kamis (28/5). (Ahi/sam/jpnn)

 


SIMEULUE –  Hari ini (29/5), sebanyak 15 orang pelanggar Qanun Syariat Islam, akan dieksekusi cambuk selepas salat Jumat, di Kompleks


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News