Johan Budi Ingatkan Budi Waseso Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta kekayaanya. Johan hanya mengingatkan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
"Sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib laporkan kekayaan," kata Johan di KPK, Senin (1/6).
Johan akui bahwa Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 ataupun Undang-Undang KPK tidak diatur sanksi bagi pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Menurutnya, hal tersebut menjadi celah bagi para pejabat untuk tidak melapor.
Meski begitu, Johan tetap berpendapat bahwa ketentuan soal pelaporan harta kekayaan tidak bisa seenaknya dilanggar.
"Memang ada kekurangan di undang-undang, karena tidak disebutkan soal sanksi. Tapi undang-undang mewajibkan lapor kekayaan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua