Johan Budi Ingatkan Budi Waseso Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta kekayaanya. Johan hanya mengingatkan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
"Sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib laporkan kekayaan," kata Johan di KPK, Senin (1/6).
Johan akui bahwa Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 ataupun Undang-Undang KPK tidak diatur sanksi bagi pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Menurutnya, hal tersebut menjadi celah bagi para pejabat untuk tidak melapor.
Meski begitu, Johan tetap berpendapat bahwa ketentuan soal pelaporan harta kekayaan tidak bisa seenaknya dilanggar.
"Memang ada kekurangan di undang-undang, karena tidak disebutkan soal sanksi. Tapi undang-undang mewajibkan lapor kekayaan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda