Ditjen PAS Sebut Pengamanan di Lapas Sibolga Minim

Ditjen PAS Sebut Pengamanan di Lapas Sibolga Minim
Ditjen PAS Sebut Pengamanan di Lapas Sibolga Minim

jpnn.com - JAKARTA - Sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, Sumatera Utara kabur pada Minggu (31/5) lalu. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pengamanan di Lapas Sibolga minim sehingga penjagaan mudah dikelabui.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo kepada JPNN, Selasa (2/6) mengatakan, jumlah tenaga pengamanan dengan warga binaan di Lapas Sibolga memang tak berimbang. Bahkan saat hari Minggu lalu atau ketika sembilan tahanan kabur, hanya ada tujuh penjaga di Lapas Sibolga.

Akbar menjelaskan, tujuh sipir yang bertugas itu harus menjaga pintu depan, blok tahanan pria, blok tahanan wanita dan seorang bertugas mengantarkan narapidana ke rumah sakit. Sementara seorang sipir lain meminta izin untuk ke kantin.

"Jadi pengamanan memang sangat minim. Kondisi ini dimanfaatkan para warga binaan yang kabur. ‎Petugas jaga jumlahnya juga sangat tidak berimbang dengan warga binaan yang sangat banyak," ujarnya.

Meski demikian Akbar menegaskan, kesalahan sekecil apapun yang mengakibatkan napi kabur tetap tak boleh ditolerir. Karenanya, kata Akbar, Ditjen PAS Kemenkumham tetap memeriksa seluruh petugas yang ada.

"Tentu ada proses pemeriksaan, untuk mengetahui kelalaian yang ada seperti apa. Nanti kantor wilayah yang akan menentukan, apakah perlu ada sanksi," ujar Hadi.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sipir, Ditjen PAS juga melakukan pengejaran terhadap para napi yang kabur.  Sebab, masih ada lima napi yang belum ditemukan. Sedangkan empat orang lainnya sudah diamankan.

"Untuk mengejar lima orang tersebut, kami terus berkoordinasi dengan kepolisian. Diharapkan dalam waktu dekat dapat segera diamankan kembali," ujarnya.

JAKARTA - Sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, Sumatera Utara kabur pada Minggu (31/5) lalu. Kementerian Hukum dan Hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News