Horeee! Bebas Tilang Selama Operasi Ketupat
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengambil kebijakan khusus dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini. Sepanjang Operasi Ketupat berlangsung, polisi akan membebaskan tindak pidana tilang (bukti pelanggaran) lalu lintas bagi pengguna kendaraan di jalur mudik.
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran ringan. "Tentu pelanggaran lalu lintas yang bersifat berat dan menimbulkan kecelakaan yang fatal tetap akan kami tindak,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (3/7).
Pasalnya, jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa, pihak kepolisian bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.
Sebaliknya, pelaku pelanggaran ringan seperti tidak memasang spion, membawa barang berlebihan, menggunakan handphone di jalanan, atau melanggar lampu merah hanya akan diberi peringatan. ”Yang ringan ya ditegur saja,” imbuhnya.
Saat ini Kapolri sudah menginstruksikan kebijakan tersebut kepada semua jajarannya di seluruh Indonesia. Lantas, apa dasarnya? Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada esensi Operasi Ketupat itu sendiri.
"Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang misinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan operasi yang berorientasi pada penegakan hukum," tandas Kapolri. (far/c10/end)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengambil kebijakan khusus dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini. Sepanjang Operasi Ketupat berlangsung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan