KPK Masih Gantung Nasib Bupati Muba Pahri Azhari

KPK Masih Gantung Nasib Bupati Muba Pahri Azhari
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan gelar perkara alias ekspos terkait dugaan keterlibatan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari, dalam kasus dugaan suap pembahasan APBDP 2015. 

Bukan tidak mungkin hasil ekspos ini bakal berujung pada Pahri menyandang status tersangka. Ekspos dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim KPK di wilayah Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. 

Tim komisi antirasuah antara lain melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pahri sendiri. "Sekarang di internal tim itu tentu dilakukan evaluasi dulu terhadap hasil yang didapat dari pemeriksaan itu," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Priharsa tak memungkiri pihaknya bakal menjerat tersangka baru kasus ini. Pahri diduga kuat menjadi salah satu pihak yang bakal dijerat menjadi pesakitan berikutnya.

"Masih terus dilakukan pendalaman dalam penyidikan. Ngga menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, selama ditemukan bukti permulaan yang cukup," tandasnya.

Dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus suap yang telah menjerat dua anak buahnya ini telah mencuat sejak awal. Tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Palembang, lembaga antirasuah langsung mencegah politikus PAN itu bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Selain dicegah, rumah dan kantor Pahri digeledah tim penyidik KPK. Dari serangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Dia juga beberapa kali diperiksa penyidik di wilayah Muba.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan Musi Banyuasin 2015.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan gelar perkara alias ekspos terkait dugaan keterlibatan Bupati Musi Banyuasin (Muba)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News