Alhamdulillah, Dapat Remisi Idul Fitri, Enam Napi Lapas Batam Langsung Bebas

Alhamdulillah, Dapat Remisi Idul Fitri, Enam Napi Lapas Batam Langsung Bebas
Lapas kelas II A Batam di Barelang

jpnn.com - SAGULUNG - Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang jatuh pada, Jumat (17/7) membawa berkah bagi Hendra Gunawan, Asman Bin Guli, Agus Haryono Zulfan Bin Safi'I, Zulfahdi bin Anwar dan Surya Yani Hadi. Enam narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Barelang itu akhirnya menghirup udara bebas setelah masa tahanan mereka dipotong dengan remisi hari raya Idul Fitri.

Bebasnya enam mantan napi yang tersandung kasus kriminal umum itu setelah Kalapas Barelang Farhan Hidayat membacakan surat keputusan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) RI nomor W32.PK.01.01.02-3284 tentang hak pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Barelang.

Selain enam mantan napi yang sudah bebas itu, remisi Lebaran ini juga dinikmati oleh 513 napi lainnya yang beragama Islam. Setelah mendapat restu dari kemenkumham RI, 513 napi lainnya itu juga mendapat remisi dengan potongan masa pidana mulai dari 15 hari sebulan.

Kasi bina dan didik (Binadik) Lapas Barelang Luthfi Maulana mengatakan, usulan remisi Lebaran 519 Napi kepada Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, semuanya diterima. Dan dari remisi itu enam orang diantaranya yang mendapat remisi khusus (RK) II langsung bebas. "Alhamudililah semua usulan remisi diterima dan enam orang boleh pulang hari ini juga," kata Luthfi  di sela-sela acara rama tamah Idul Fitri yang digelar dalam Lapas Barelang, Batam seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Jumat (17/7).

Perincian remisi napi lapas itu jelas Luthfi, diantaranya RK I (kasus kriminal biasa) 281 orang, RK II (langsung bebas) enam orang,
RK I sesuai  peraturan pemerintah (PP) 99 sebanyak 94 orang dan RK I sesuai PP 28 sebanyak 138 orang.

Remisi kepada 513 napi ini langsung dibacakan oleh Farhan Hidayat usai menjalani salat Ied di masjid Atuabah Lapas Batam.

Sesuai pesan menteri hukum dan HAM RI, Farhan berharap agar napi yang berhak menerima remisi itu bisa mengambil makna positif sebagai wadah pembinaan agar terus berkelakuan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Salah satu syarat kalian mendapat remisi karena berkelakuan baik, jadi tetap jaga kelakuan kita baik di dalam Lapas atau di luar bagi yang langsung bebas. Kembali menjadi manusia yang baik dan taat akan hukum yang berlaku," pesan Farhan.

SAGULUNG - Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang jatuh pada, Jumat (17/7) membawa berkah bagi Hendra Gunawan, Asman Bin Guli, Agus Haryono Zulfan Bin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News