Tunisia Parlemen Sahkan Undang-Undang Anti-Teror Baru

Tunisia Parlemen Sahkan Undang-Undang Anti-Teror Baru
Polisi Tunisia kini selalu berjaga di area turis di Tunisia. Foto: EPA

jpnn.com - TUNISIA - Parlemen Tunisia telah mengadopsi hukum anti-teror baru untuk melawan ancaman militan Islam. 

Langkah ini menyusul dua serangan mematikan di daerah pariwisata - pantai dan hotel di Sousse pada bulan Juni dan Bardo Museum di Tunis pada bulan Maret.

Di bawah undang-undang baru, mereka yang dihukum karena terorisme bisa menghadapi hukuman mati dan bentuk dukungan untuk terorisme adalah pelanggaran keras.

Namun, kelompok hak asasi mengkritik langkah-langkah baru itu sangat kejam. Anggota parlemen mengesahkan undang-undang tersebut setelah melalui perdebatan selama tiga hari.

Mohamed Ennaceur, presiden perakitan, menyebutnya sebuah "sejarah" dan mengatakan undang-undang baru akan "meyakinkan" Tunisia.

Hukum juga akan memudahkan peneliti untuk menyadap telepon tersangka. Kelompok advokasi juga telah memperingatkan bahwa definisi hukum kejahatan teroris terlalu samar dan mereka mengatakan itu gagal melindungi hak-hak terdakwa.

Kekuatan baru memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka selama 15 hari tanpa akses ke pengacara atau hadir di depan hakim. Kritik juga telah mengutuk kembali hukuman mati setelah moratorium panjang tentang eksekusi.

Seorang pria bersenjata membunuh 38 orang di Sousse pada tanggal 28 Juni dalam serangan yang diklaim oleh kelompok jihad Negara Islam (ISIS).

TUNISIA - Parlemen Tunisia telah mengadopsi hukum anti-teror baru untuk melawan ancaman militan Islam.  Langkah ini menyusul dua serangan mematikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News