Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
jpnn.com - PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).
Ada tujuh kabupaten di Kalbar yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati secara serentak pada 9 Desember mendatang. Ketujuh kabupaten itu yakni Bengkayang, Ketapang, Sintang, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu dan Sambas.
“Secara umum semua KPU kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak siap menerima pendaftaran. Kami imbau agar para calon bisa mendaftar di awal tahapan, mengingat waktunya hanya sampai tiga hari saja,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty, Sabtu (25/7) kemarin.
Terkait mekanisme, Umi mengatakan, para calon sebaiknya bisa berkonsultasi ke KPU setempat terkait hal teknis. Karena memang ada beberapa hal persyaratan yang wajib dilengkapi. Di mana ada tiga poin wajib yang harus dilengkapi.
Pertama, partai politik harus mencapai 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilihan. Kedua, saat mendaftar mereka harus menyampaikan surat persetujuan calon dari pengurus pusat, ditandatangani ketua DPP dan sekretaris parpol.
Ketiga, harus ada surat keterangan kepengurusan oleh pimpinan parpol tingkat pusat untuk parpol tingkat kabupaten. “Ketiganya harus disampaikan secara kumulatif sepanjang masa pendaftaran,” terangnya.
Selain dokumen-dokumen yang sudah ada dalam persyaratan pendaftaran oleh KPU beberapa hal juga harus disampaikan, seperti visi misi dan rekening khusus dana kampanye.
Merujuk pada PKPU Nomor 08 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye pasal 14 angka 3 disebutkan, bahwa salinan rekening khusus dana kampanye menjadi dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan pada saat pendaftaran. Serta menjadi lampiran pada laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi