Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli

Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli

“Tapi misalnya syarat tersebut belum lengkap bisa menyusul dengan membuat surat pernyataan bahwa akan dilengkapi atau sedang dalam proses,” katanya. Sesuai dengan peraturan KPU, pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari kemudian dilanjutkan dengan penelitian dokumen syarat pencalonan.

Dia menambahkan, ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jika hanya satu pasangan calon mendaftar sampai batas akhir yang ditentukan maka KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga pilkada berikutnya.

Sebelumnya, ada aturan perpanjangan durasi pendaftaran selama tiga hari di luar masa pendaftaran 26-28 Juli, yakni dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 89.

Dalam pasal tersebut tertera bahwa jika sampai akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU provinsi atau KPU kabupaten akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.

Pendaftaran calon peserta pilkada yang sedianya ditutup pada 28 Juli 2015 pukul 16.00, tidak berlaku bagi daerah yang hingga saat itu tidak terdapat pasangan calon mendaftar atau hanya satu pasangan calon saja.

Oleh karena itu, pendaftaran akan dibuka sampai 31 Juli. Jika dalam perpanjangan tersebut tidak menambah jumlah calon pendaftaran maka KPU provinsi atau KIP kabupaten menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pilkada serentak berikutnya.

Mengenai pengawasan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah menyatakan secara umum pihaknya siap untuk mengawal pelaksanakan pilkada serentak tahun 2015 ini. “Secara teknis pengawasan kami sudah siap, ditambah secara mental dan secara struktur juga kami sudah siap sampai di tingkat kecamatan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini mulai dari persiapan pelaksanaan pengawasan sampai pada saat pengawasan verifikasi faktual siap dilakukan. Khususnya untuk syarat dukungan bakal calon (balon) dari independen. Dia mengatakan sampai sekarang masih pada masa perbaikan sampai pada 28 Juli nanti.

PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News