Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
Minggu, 26 Juli 2015 – 00:54 WIB

Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
“Kami dapat laporan dari beberapa kabupaten masih ada yang kurang, untuk itu mereka masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan untuk melengkapi syarat dukungan ini. Apabila syarat dukungan selesai barulah calon tersebut berhak mendaftarkan diri pada 26-28 Juli,” jelasnya. (bar)
PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah