Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
Minggu, 26 Juli 2015 – 00:54 WIB
“Kami dapat laporan dari beberapa kabupaten masih ada yang kurang, untuk itu mereka masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan untuk melengkapi syarat dukungan ini. Apabila syarat dukungan selesai barulah calon tersebut berhak mendaftarkan diri pada 26-28 Juli,” jelasnya. (bar)
PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan