Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas

jpnn.com, MUSI RAWAS - Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Pria yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap lantaran menyambi jadi penjual sabu-sabu di wilayahnya tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Aston L Sinaga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Aston, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Bungkus terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram.
"Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram," jelasnya
Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya