Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas

Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Foto: Dok. Polres Musi Rawas

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.

"Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO)," ucap Aston.

Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, dan keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. (mcr35/jpnn)

Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News