Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.
"Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO)," ucap Aston.
Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, dan keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. (mcr35/jpnn)
Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya