Jokowi Resmi Berhentikan Atut Sebagai Gubernur Banten
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten.
Gubernur yang terkenal kaya raya itu diberhentikan setelah Mendagri mengajukan Keppres pada Presiden Joko Widodo.
"Kemendagri membuat laporan ke presiden lewat Mensesneg, kemudian Keppres keluar, Keppres pemberhentian," ujar Tjahjo di kantor wapres, Jakarta, Rabu (29/7).
Keppres diterbitkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Atut. MA justru memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun.
"Kami sudah kirim keppresnya ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna," imbuh Tjahjo.
Keppres itu juga berisi usulan agar Plt Gubernur Banten Rano Karno diangkat menjadi kepala daerah definitif.
Usulan itu juga harus dibahas terlebih dahulu dalam sidang paripurna DPRD Banten.
Sebagaimana diberitakan, Atut telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten. Gubernur yang terkenal
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar