KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif, Terus Mau Ditembak Mati Saja?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga antirasuah pastikan bahwa perilaku OC itu tidak bisa ditolerir.
"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7).
Menurut Priharsa, pada saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," katanya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pekan lalu. Dia diduga menjadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini