Tersangkakan Gatot, KPK Belum Puas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Lembaga antirasuah itu masih belum puas setelah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap ke hakim PTUN.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar dan akan terus didalami.
"Mengenai kasus ini memang belum berhenti pada titik sekarang, pengembangan tentunya mengarah kepada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Johan di KPK, Rabu (29/7).
KPK saat ini masih mendalami sumber dari uang suap yang diberikan kepada hakim PTUN Medan. Pasalnya, diduga kuat bahwa uang tersebut bukan berasal dari kocek pribadi Gatot.
Namun Johan belum mau berbicara banyak mengenai pengembangan skandal suap ini. Mengingat masih berlangsungnya proses penyidikan.
"Karena itu masih materi penyidikan jadi belum bisa disampaikan," jelas dia.
Untuk diketahui, sejumlah nama belakangan ini santer disebut-sebut ikut berperan aktif dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Di antaranya adalah rekan satu partai Gatot di PKS bernama Zulkarnaen alias Zulkifli alias Zul Jenggot.
Mantan anggota DPRD Sumut itu diduga bertugas mengumpulkan uang yang kemudian digunakan Gatot dan advokat senior OC Kaligis untuk menyuap hakim. Dana tersebut didapatkan Zulkarnaen dari SKPD di lingkungan Pemprov Sumut dan sumber-sumber lainnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Lembaga antirasuah itu masih belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh