Pagi Dijemput Paksa, Malamnya Jadi Tersangka

Pagi Dijemput Paksa, Malamnya Jadi Tersangka
Pagi Dijemput Paksa, Malamnya Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial L sebagai tersangka kasus suap pengurusan dwelling time. Sebelumnya penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjemput paksa L pada Sabtu (1/8) pagi untuk diperiksa sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menyatakan, penyidik sudah mengantongi bukti untuk menjerat L. "Dari hasil pemeriksaan, L langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mujiono di kantornya, Sabtu (1/8) malam.

L merupakan seorang pengusaha. Ia disangka sebagai pemberi siap dalam pengurusan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.

"Tersangka L sendiri berprofesi sebagai pengusaha dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduda kuat melakukan penyuapan," tutur Mujiono.

L merupakan tersangka ke-5 dalam kasus suap dwelling time. Tersangka lainnya adalah Partogi dan dua anak buahnya, yakni IM dan MU. Sedangkan tersangka dari unsur swasta adalah ME yang diduga sebagai calo perizinan.(day/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial L sebagai tersangka kasus suap pengurusan dwelling time. Sebelumnya penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News