Kabulkan Praperadilan Kasus Korupsi, Hakim Ini Dilaporkan ke MA dan KY

Kabulkan Praperadilan Kasus Korupsi, Hakim Ini Dilaporkan ke MA dan KY
Kabulkan Praperadilan Kasus Korupsi, Hakim Ini Dilaporkan ke MA dan KY

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak terima dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Yunus, yang mengabulkan praperadilan tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam tahun anggaran 2010 di Sudin Peternakan dan Perikanan, Pemkot Jaksel.

Kejari sudah melaporkan Yunus ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sejak Jumat (31/7) pekan lalu. "Kejari Jaksel sudah melaporkan hakim Ahmad Yunus," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Selasa (4/8).

Dia menegaskan, pelaporan dilakukan karena putusan praperadilan yang diketok Yunus memerintahkan agar pengusutan kasus dugaan korupsi itu dihentikan.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena putusan praperadilan memerintahkan kasus dihentikan," kata Waluyo.

Pelaporan di MA itu tertuang dalam laporan nomor Surat R.267/07/2015 tanggal 31 Juli dan ke KY berdasarkan nomor Surat R.268/07/2015 tanggal 31 Juli 2015.

Seperti diketahui, Ahmad Yunus mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh tersangka Kusnandar, Direktur PT Gompar Paluga Jaya (GPJ). Dalam kasus ini selain Kusnandar, Kejari Jaksel menetapkan dua tersangka lain yakni Chaidir Taufik selaku Kasudin P-2K Jaksel, serta Jaliyun selaku panitia lelang.

Dalam putusannya, Hakim Ahmad Yunus memutuskan bahwa penetapan para tersangka tidaklah sah serta Kejari Jaksel harus menghentikan surat penyidikan nomor 370 atas nama Chaidir yang notabene perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak terima dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Yunus, yang mengabulkan praperadilan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News