1.000 Pejabat Pusat dan Daerah Dinilai Kompetensinya

1.000 Pejabat Pusat dan Daerah Dinilai Kompetensinya
1.000 Pejabat Pusat dan Daerah Dinilai Kompetensinya

jpnn.com - JAKARTA--Hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong perubahan atas management ASN. Sebelumnya, data kepegawaian yang menjadi core business Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya meliputi data administrasi yang bersangkutan.

Ke depan, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, akan ditambah dan diintegrasikan dengan data  potensi serta kompetensi masing-masing individu ASN.

"Sesuai amanat UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) akan dilakukan dengan seleksi terbuka, dan Assessment merupakan salah satu instrumen untuk menilai potensi dan kompetensi seseorang," kata Bima Haria, Rabu (5/8).

Dijelaskan, ada beberapa hal yang dapat dilihat dari pelaksanaan assessment yang saat itu dilakukan, di antaranya kapasitas individu dari sisi pendidikan dan bidang yang digeluti. Juga pembuatan proxy kompetensi, melihat secara lebih detil atas proses assessment dan mencari kesesuaian atas jabatan yang ada dengan potensi serta kompetensi yang dimiliki peserta seleksi.

"Assessment yang dilakukan akan menilai seakurat mungkin karakteristik dan potensi peserta, perencanaan karir untuk masa depan dan menyesuaikan jabatan apa yang sesuai dengan potensinya,"terangnya.

Lanjut Bima Haria, dengan banyaknya jumlah pejabat yang ada, kegiatan-kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan BKN sendirian. Itu sebabnya instansi lain yang mampu melakukan pemetaan sangat dimungkinkan untuk berperan serta dengan melakukan koordinasi kepada Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN.

"Ini untuk menyamakan instrumen, agar dapat diterapkan dan bisa diukur sebagaimana kriteria atau pengukuran yang digunakan oleh Puspenkom ASN BKN," tuturnya.

Ditambahkannya, proses penilaian ini merupakan angkatan pertama dari delapan angkatan yang akan dilakukan selama tahun 2015. Pada tahap pertama ini diikuti 97 peserta dari 12 instansi baik pusat maupun daerah.

JAKARTA--Hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong perubahan atas management ASN. Sebelumnya, data kepegawaian yang menjadi core

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News