Mulai Tahun Depan, PNS Dapat THR
jpnn.com - JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS diminta lebih meningkatkan kinerjanya. Sebab, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya mulai tahun mendatang. Jumlahnya ialah setara gaji pokok.
"Sesuai nota keuangan dan kemampuan fiskal negara, tahun depan tidak ada kenaikan gaji PNS seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, sebagai gantinya pemerintah akan memberikan THR," tutur Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Sabtu (15/8).
KemenPAN-RB setiap tahun selalu mengusulkan kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, dalam pelaksanaannya kenaikan gaji PNS hanya di kisaran enam sampai sepuluh persen karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Untuk 2016, keuangan negara sangat terbatas sehingga gaji PNS tidak dinaikkan.
"Pemberian THR sebenarnya sama saja nilainya dengan kenaikan gaji. Bedanya kenaikan gaji diberikan tiap bulan. THR diberikan satu kali saat hari raya,” tambah Herman.
“Cara ini cukup proporsional karena PNS tidak dirugikan, masyarakat juga tetap mendapatkan hak-haknya lewat pembangunan infrastruktur. Untuk negara, dimudahkan karena diberikan waktu melakukan pembayaran," tegas Herman. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS diminta lebih meningkatkan kinerjanya. Sebab, pemerintah akan memberikan tunjangan hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia