22 Lembaga Dievaluasi, Siap-siap Ada yang Dibubarkan
jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 22 lembaga non struktural (LNS) saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasil evaluasi untuk menentukan instansi mana yang akan dibubarkan, direvitalisasi, dan digabungkan dengan kementerian induk.
"Dari 102 LNS yang ada, KemenPAN-RB memprioritaskan 22 LNS untuk dilakukan karantina akademik. Sebab 22 LNS ini merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres sehingga lebih mudah diputuskan hasilnya," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (28/8).
Untuk LNS yang dibentuk berdasarkan UU, menurut Herman, evaluasinya perlu waktu banyak karena harus dibahas bersama DPR RI.
Contohnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah ini bentukan UU sehingga dibubarkan atau tidak tergantung pembahasan dengan legislator di Senayan.
"Setelah 22 ini, akan ada lagi LNS yang akan dievaluasi terutama LNS bentukan Peraturan Pemerintah (PP). Karena lembaga yang dibentuk lewat PP ini juga prosesnya tidak terlalu panjang. LNS bentukan UU juga tetap dievaluasi namun bertahap karena harus dikoordinasikan dengan DPR," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 22 lembaga non struktural (LNS) saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua