Tak Terima Ditangkap, WN Singapura Praperadilankan Polresta Barelang

Tak Terima Ditangkap, WN Singapura Praperadilankan Polresta Barelang
Tak Terima Ditangkap, WN Singapura Praperadilankan Polresta Barelang

jpnn.com - BATAM KOTA - Mantan Direktur PT EMR Tanjunguncang Kok Ho Liang mempraperadilkan Satreskrim Polresta Barelang. Praperadilan itu didaftarkan Kok Hong Liang melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Humas PN Batam, Cahyono membenarkan adanya gugatan praperadilan yang ditujukan ke Polresta Barelang. Dimana Kok Ho Liang tak terima atas proses penangkapan dan penahanan dirinya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Polresta Barelang dipraperadilkan karena adanya upaya paksa serta tidak sahnya penahanan," kata Cahyono yang dihubungi, kemarin.

Menurut dia, sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua PN Batam Aroziduhu Waruwu. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar.

"Untuk jadwal sidang belum kita susun. Baru tadi didaftarkan, jadi melengkapi administrasi dulu," terang Cahyono.

Diketahui Satreskrim Polresta Barelang menangani kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp34 miliar dengan terlapor Kok Ho Liang mantan direktur PT EMR Tanjunguncang.

Laporan tersebut sudah masuk sejak tahun 2014 ini dengan nama pelapor Teng Leng Huang selaku komisaris PT EMR. Sang komisaris mengadu ke polisi lantaran uang perusahaan hasil penjualan besi scrab diduga ditilep Kok Ho.

"Hasil audit dari auditor independen pelapor memang  terlapor terindikasi melakukan penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp34 Miliar," kata kasat Reskrim Polresta Barelang kompol Yoga Buanadipta Ilafi  beberapa waktu lalu.(she)


BATAM KOTA - Mantan Direktur PT EMR Tanjunguncang Kok Ho Liang mempraperadilkan Satreskrim Polresta Barelang. Praperadilan itu didaftarkan Kok Hong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News