Ini Tiga Syarat Agar Pesawat Asing yang Melintas di Langit RI tak Dikejar Sukhoi TNI AU
jpnn.com - PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak pihak. Danlanud Tanjungpinang, Letkol (Pnb) I Ketut Wahyu Wijaya mengatakan bahwa Sukhoi itu berasal dari Skuadron 11 Unjungpandang yang disiagakan di Bandara Hang Nadim Batam.
Menurut Wahyu Sukhoi TNI AU siap sedia menjaga kedaulatan langit NKRI.
Dia lantas menuturkan bahwa pesawat asing boleh saja memasuki wilayah udara Indonesia. Tapi harus dengan izin.
Menurut Wahyu, pesawat asing yang hendak melintas itu harusnya sudah mengantongi tiga izin. "Mereka harus memiliki flight clearance dan security clearance," katanya.
Surat izin itu, kata dia harus ditandatangani oleh Kementrian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, dan pihak TNI AU. "Bila salah satu tidak dipenuhi, maka mereka tidak berizin," tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Annex 11 (Air Traffic Services), penyerahan pengaturan wilayah udara semata-mata untuk keselamatan penerbangan.
"Namun masalah kedaulatan tetap diatur oleh Indonesia," ujarnya. (jpgroup)
PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol