Sang Penyembelih Beruang Madu Mengaku PNS, Ini Kata Pemkab Kukar
jpnn.com - PEMILIK akun Ronal Cristoper Ronal yang mengunggah foto penyembelihan hewan langka beruang madu menuliskan bahwa dirinya merupakan seorang PNS yang berkerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tinggal di Kutai Kartanegara, Kaltim. Kini dia pun menjadi buruan polisi atas ulah brutalnya itu.
Namun saat dikonfirmasi, Kasi Data Publikasi Disdukcapil Kukar Hasis Husein memastikan bahwa nama Ronal Cristoper Ronal tidak terdaftar sebagai pegawainya.
Begitu juga foto tersebut menurutnya tak pernah terlihat baik sebagai tenaga honor maupun PNS. “Namanya tidak pernah terdaftar sebagai pegawai di sini. Data yang dicantumkan mungkin asal-asalan,” kata Husein.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Andre Anas memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini. “Akan kita selidiki dulu siapa pelakunya dan di mana TKP-nya. Karena kabar ini juga masih simpang siur dan harus dipastikan dulu,” kata Andre seperti dilansir prokal.co (JPNN Group).
Jika terbukti melakukan pembantaian satwa langka, pelaku dianggap melawan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Termasuk Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Apalagi hewan ini juga diketahui terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak 1979, sehingga masuk dalam hewan yang tidak boleh diburu. “Nanti unit Eksus Reskrim Polres Kukar yang menanganinya,” imbuh Andre. (qi/ica/k9/mas)
PEMILIK akun Ronal Cristoper Ronal yang mengunggah foto penyembelihan hewan langka beruang madu menuliskan bahwa dirinya merupakan seorang PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat