AWAS: Bom Waktu PHK!

AWAS: Bom Waktu PHK!
Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Krisis ekonomi yang melanda negeri ini memaksa para pebisnis untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Catatan resmi yang dirilis melalui media massa, hingga sekarang sudah lebih dari 43 ribu orang yang di-PHK.

Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menduga, angka ini diperkirakan lebih rendah ketimbang fakta sesungguhnya, utamanya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan skala kecil. Ini sungguh memprihatinkan.

Pertama,  niscaya menjadikan keluarga dan anak-anak mereka tak berkepastian dalam kaitan dengan sumber nafkah, ini sebuah proses pemiskinan. Kedua, fakta ini menunjukkan prestasi buruk dalam setahun pemerintahan Jokowi-JK.

Alih-alih menciptakan kesejahteraan rakyat, justru yang terjadi adalah memperbanyak barisan yang menderita dan tak berkepastian hidupnya akibat kehilangan sumber pendapatan dan atau kesulitan peroleh pekerjaan.

“Parahnya lagi, kebijakan Jokowi malah memberi keleluasaan hadirnya tenaga kerja asing khususnya dari Cina (Tiongkok, red), yang bukan bukan mustahil secara perlahan negeri ini kelak akan jadi bagian dari koloni negara Cina, atau bangsa ini akan kian dijajah (utamanya secara ekonomi) oleh bangsa Cina,” kata La Ode Ida melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/9).

La Ode Ida menambahkan, ekonomi rakyat pribumi dihancurkan, yang ditandai dengan kian merajalelanya pusat-pusat perbelanjaan modern, termasuk berbentuk francisor. Pedagang kaki lima diusir.

Pemukiman pribumi seperti di Kampung Pulo Jakarta digusur untuk suatu rencana yang konon akan diganti dengan apartemen. “Itu semua belum termasuk tanah-tanah milik pribumi yang secara paksa dengan dukungan kekuasaan diambil alih oleh pebisnis dengan peroleh dukungan dari penguasa,” kata La Ode Ida.

“Siapa yang harus dimintai tanggung jawab atas derita rakyat pribumi bangsa ini?,” taya La Ode.

JAKARTA - Krisis ekonomi yang melanda negeri ini memaksa para pebisnis untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Catatan resmi yang dirilis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News