Revisi UU KPK: Ada Materi yang Tidak Tepat!
jpnn.com - JAKARTA - Beberapa materi yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK dinilai tidak tepat.
Misalnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan tersebut tidak perlu diberikan pada KPK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut pengamat yang kini mendalami Ilmu Administrasi Negara di Universitas Indonesia tersebut, dengan kewenangan itu, dikhawatirkan Komisioner dan Pegawai KPK bisa terjerumus dalam praktik transaksional, seperti yang diduga terjadi di lembaga lain.
"Saya kira KPK harus dilindungi dari praktik haram semacam itu," tandasnya.
Bagi dia, apabila alasan memberi kewenangan dalam rangka mengantisipasi kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh KPK dalam penanganan suatu kasus, maka SP3 sudah bukan lagi menjadi satu-satunya solusi.
"Sekarang kan sudah terbuka ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan," beber Said. (gir/jpnn)
JAKARTA - Beberapa materi yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK dinilai tidak tepat. Misalnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?