Kada dan DPRD Sejajar tapi Sering tak Harmonis

Kada dan DPRD Sejajar tapi Sering tak Harmonis
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kepala daerah dan DPRD di dalam UU Pemda‎ punya kedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, hubungan keduanya sering tidak harmonis.

"Di dalam UU Pemda, kedudukan kada dan DPRD sama-sama penyelenggara pemda. Hanya saja hubungan keduanya belum mencapai titik ideal, terutama dilihat dari kacamata demokrasi yang menganut adanya pemisahan dan penyebaran kekuasaan," kata Yuddy dalam acara Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Adkasi)  di Jakarta, Sabtu (10/10)‎

Menurut Yuddy, pelimpahan kekuasaan pemda kepada kada dan DPRD sebenarnya dilakukan untuk pembagian kekuasaan antara kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga terjadi mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
"Mekanisme check and balance penting diperkuat efektivitasnya agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu dari keduanya. Selain itu kepala daerah dan DPRD bisa bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah," terang Yuddy.
 
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Salehudin mengatakan, seluruh anggota DPRD Kabupaten akan membantu program yang dibuat pemerintah pusat. Anggota DPRD juga diimbau untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Kami bersedia menjadi mitra pemerintahan. Karena kami adalah dua unsur yang saling berhubungan yaitu eksekutif dan legislatif," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kepala daerah dan DPRD di dalam UU Pemda‎ punya kedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Namun menurut Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News