Polisi dan Jaksa tak Boleh Sembarangan Pidanakan Pejabat Daerah

Polisi dan Jaksa tak Boleh Sembarangan Pidanakan Pejabat Daerah
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Tinggal selangkah lagi Peraturan Pemerintah tentang Sanksi Administratif yang merupakan turunan dari UU Administrasi Pemerintah (Adpem) diterbitkan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Rancangan PP tersebut sudah ada di Presiden dan sedang menunggu untuk ditandatangani serta penerbitan penomorannya.

"Jadi Undang-Undang Adpem tidak hanya harus dipahami pejabat negara tetapi juga aparat penegak hukum. Karena kami masih menerima laporan di daerah bahwa banyak aparatur penegak hukum yang masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan  terkait masalah administrasi yang bertendensi dengan pidana," kata Yuddy, Senin (12/10).

Dalam UU Adpem dijelaskan, bila ada kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bertendensi atau tidak masuk dalam ranah hukum, maka sanksinya hanya bersifat administratif. Jika seandainya berpotensi menimbulkan kerugian, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberikan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak perlu dipidanakan. ‎

Yuddy menambahkan, UU Adpem ini juga mengatur posisi kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, setiap adanya dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, maka polisi atau punjaksa tidak boleh langsung memeriksa sebelum inspektorat atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan PPK.

"Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya pengarahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh pejabat daerah bisa betul-betul memahami," terangnya.

Hanya saja Yuddy menegaskan, para pejabat negara maupun daerah harus mengedepankan kejujuran,‎ ‎‎rasa tanggung jawab, amanah, profesionalisme, dan berada di atas aturan-aturan yang berlaku.

"Kalau berjalan dengan baik, orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka pelaksanaan tata kelola yang baik maka kita tidak akan dipidanakan," pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Tinggal selangkah lagi Peraturan Pemerintah tentang Sanksi Administratif yang merupakan turunan dari UU Administrasi Pemerintah (Adpem)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News