Tim Gabungan Amankan Dulu 20 Kendaraan Bermotor Lalu Bakar Lapak Judi Ini

Tim Gabungan Amankan Dulu 20 Kendaraan Bermotor Lalu Bakar Lapak Judi Ini
Polisi tampak membakar lapak judi dadu (Cingkoko) di kawasan Bintan Plaza, Bintan, Kepri. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Tim gabungan Polres Tanjungpinang, TNI dan Satpol Polisi Pamong Praja, menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (24/10) pukul 21.00 WIB. Kali ini selain berhasil mengamankan 20 unit kendaraan roda dua yang tak lengkap suratnya, tim gabungan juga membakar lapak judi dadu (Cingkoko) di kawasan Bintan Plaza.

Pantauan dilapangan, 230 personil gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan ini, dibagi menjadi tiga bagian. Yang mana masing - masing menjaga tiga pintu masuk kawasan Bintan Plaza.

Sementara pembakaran lapak judi cingkoko tersebut dilakukan tim gabungan karena tidak menemukan adanya aktifitas yang ditinggal kosong tersebut. Petugas hanya mendapati lapak kosong, berupa meja, kursi, alat penerangan dan tenda hingga akhirnya petugas memilih lapak itu untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanjungpinang, Kompol Jamaluddin mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan ketentraman menjelang pemilukada Kepri Desember mendatang.

''Jelang Pemilukada, kami akan terus melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) termasuk lapak-lapak cingkoko ini,''ujar Jamaluddin usai menggelar razia di Mako Polres Tanjungpinang.

Dikatakannya, razia pekat tersebut juga disejalankan dengan razia kendaraan yang melintasi kawasan Bintan Plaza tersebut. Hal itu juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga hasil curian.

''Kami berhasil mengamankan sebanyak 20 unit kendaraan roda dua. Selain itu, kami juga mengamankan satu senjata tajam yakni parang di sebuah mobil Honda Mobilio BP 1091 TP serta kunci T disebuah sepeda motor,'' kata Jamaluddin.

Dilanjutkannya, 20 kendaraan tersebut diamankan karena tidak melengkapi surat dan bukti lainnya. Jika memang masyarakat merasa memiliki surat lengkap, maka masyarakat bisa menunjukan bukti berupa STNK, BPKB atau kwitansi lainnya yang resmi.

TANJUNGPINANG - Tim gabungan Polres Tanjungpinang, TNI dan Satpol Polisi Pamong Praja, menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (24/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News