PTTUN Jakarta Perintahkan Menpora Cabut SK Pembekuan PSSI

PTTUN Jakarta Perintahkan Menpora Cabut SK Pembekuan PSSI
Gatot. S Dewa Broto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kali kedua, pengadilan memenangkan PSSI dalam perkara gugatan terhadap SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Ya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya nomor  266/B/2015/PT.TUN/JKT, menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 14 Juli 2015 lalu. Sejatinya, amar putusan terkait banding tersebut sudah diputuskan sejak 28 Oktober 2015 lalu, namun oleh pengadilan baru dipublikasikan kemarin (5/11).

Di dalam amar tersebut, dituliskan majelis hakim PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Dimana putusan PTUN Jakarta tersebut memerintahkan kepada Menpora untuk membatalkan dan mencabut SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang pembekuan PSSI.

"Saya sebagai tim pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum Kasasi. Karena hanya akan merugikan stakeholder sepak bola Indonesia," kata Togar Manahan Nero, ketua tim pembela hukum PSSI.

"Kami tidak mau energi sepak bola nasional hanya terkuras di persoalan hukum semata," tambahnya.  Kasasi adalah upaya hukum lanjutan yang dilakukan di tingkat pengadilan Mahkamah Agung

Sementara itu, pihak Kemenpora belum memberikan peryataan resmi terkait kegagalan mereka dalam melakukan upaya banding tersebut. Gatot. S Dewa Broto menjelaskan, mereka masih menunggu arahan dari Menpora Imam Nahrawi terkait langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan melakukan kasasi atau tidak, kami masih harus membahasnya di internal Kemenpora," ucapnya. (dik)


JAKARTA - Untuk kali kedua, pengadilan memenangkan PSSI dalam perkara gugatan terhadap SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News