Khawatir Pelapor Pelanggaran Pilkada Dikriminalisasi

Khawatir Pelapor Pelanggaran Pilkada Dikriminalisasi
Pilkada serentak 2015. Foto: ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan aktif mengawal agar jangan sampai pelapor dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada dikriminalisasi.

"Partisipasi pelapor mengkhawatirkan karena potensi kriminalisasi besar. Bawaslu harus berperan aktif kawal ini agar konsep demokrasi berjalan sesuai keadilan," ujar Deputi Nasional JPPR Sunanto, Minggu (8/11).

Sunanto mengemukakan pendapatnya tak hanya berdasar opini semata. Paling tidak hal tersebut dialami anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Candi Sari, Semarang, Jawa Tengah, Ronny Maryanto. Saat menjabat Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KK),  Sunanto pernah melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan Fadli Zon pada masa kampanye‎ pemilu 2014 lalu.

Tak terima, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra ini kemudian melaporkan Sunanto ke Bareskrim Mabes Polri 7 Juli 2014 lalu, atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut menjadi unik karena kemudian diketahui, berkasnya baru dilimpahkan ke PN Semarang pada 2 November 2015 kemarin.

‎"Jadi Bawaslu harus berperan aktif. Tujuan pengaturan dana kampanye punya konsep kesetaraan. Namun sampai saat ini tekanan pemilih dengan uang, masih ada," ujarnya.

Menurut Sunanto, perlu diantisipasi adanya politik uang dalam pilkada, di tengah kondisi paceklik yang melanda sebagian daerah di Indonesia.

"Pilkada 2015 paceklik, di mana kemarau panjang harus diantispasi, panen enggak ada, padahal ada semacam track record budaya yang namanya money politic," ujar Sunanto.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan aktif mengawal agar jangan sampai pelapor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News