MKD Prioritas Periksa Sudirman Said, Lainnya Nyusul
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pihak pertama yang dipanggil dalam persidangan, menurut anggota MKD Sarifuddin Suding adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
“Sudah diatur dalam hukum acara MKD, bahwa yang pertama didengar dulu pihak pengadu,” kata Sarifudin Suding, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11), tanpa mengungkap jadwal pasti acara tersebut.
Berikutnya lanjut politikus Partai Hanura ini, MKD baru mendengar pihak teradu, Setya Novanto. Disusul pemanggilan saksi-saksi.
Suding menjelaskan, MKD akan mengklarifikasi para pihak terkait dengan pertemuan pada Juni 2015 di Pacific Place, Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.
“Pertemuan itu dalam laporan Sudirman dihadiri oleh Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Muhammad Reza Chalid," ujarnya.
Jadi, kata anggota Komisi III DPR ini, pertama dipanggil pihak-pihak yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu.
“Soal nama Presiden dan Wapres yang disebut dalam rekaman, termasuk Menkopolhukam Luhut Panjaitan, tidak serta merta dipanggil karena perlu dirapatkan di MKD terlebih dahulu. Kalau rapat MKD memutuskan perlu didengar keterangannya maka akan dimintai keterangan itu,” ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pihak pertama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh