Pentolan Honorer K2 Tuding Ada Staf KemenPAN-RB jadi Calo CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Penyelesaian nasib honorer kategori dua (K2) hingga kini belum jelas arahnya. Namun Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti kecurangan rekrutmen CPNS 2013 dari jalur honorer.
Menurut Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong, sudah banyak bukti baik oknum pejabat daerah sampai pusat terlibat dalam kasus ini.
Bahkan dia menuding ada oknum staf Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang bermain dalam masalah ini.
"KemenPAN-RB nanti akan tahu siapa oknum tersebut," ujar Itong kepada JPNN, Senin (14/12).
DPP FHK2-I , lanjutnya, tetap fokus pada perjuangan yang didukung penuh oleh PB PGRI dan para pengurusnya di seluruh Indonesia. Usai menghadiri acara Puncak Peringatan HUT ke-70 PGRI, lanjutya, relawan dari pengurus FHK2-I seluruh Indonesia sebagian masih bertahan di Jakarta.
"Kami akan berkoordinasi dengan PB PGRI dalam waktu dekat ini apa yang harus kami lakukan," ucapnya. Menurut Itong, saat ini para honorer K2 lebih solid dan kompak.
"Kami akan terus memperjuangkan nasib honorer K2 maju bersama PB PGRI, Komisi II DPR RI, Komite III DPD RI dan KSPI untuk merampungkan perjuangan ini sampai titik darah penghabisan. Dan hanya kepada Presiden masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penyelesaian nasib honorer kategori dua (K2) hingga kini belum jelas arahnya. Namun Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor