Anggota PPK Dipecat, Kok Paslonnya Aman-aman Aja?

Anggota PPK Dipecat, Kok Paslonnya Aman-aman Aja?
Anggota PPK Dipecat, Kok Paslonnya Aman-aman Aja?

jpnn.com - ‎JAKARTA - Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengatakan, pihaknya menerima pengaduan terkait dugaan politik uang sangat massif  terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Kondisi ini patut menjadi keprihatinan. Apalagi terbukti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada putusan 12 November lalu, menjatuhkan sanksi pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati, Kota Bengkulu, Ahmad Ahyan.

"Ia dinyatakan terbukti menerima uang dari pasangan calon gubernur yang hadir (dalam hal ini pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah) sebesar Rp 5 Juta. Karena itu kemudian diberhentikan secara tetap," ujar Girindra, ‎Kamis (31/12).

Menurut Girindra, putusan tersebut sangat tepat. Namun sayangnya belum menyentuh pasangan calon yang diduga memberi ‎uang. Padahal  Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sangat jelas mengatur, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau merujuk ‎Pasal 73, harusnya pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dibatalkan sebagai peserta atau kandidat calon kada. Karena  DKPP itu pengadilan etik dan dalam perkara ini telah menyatakan penerima (anggota PPK terbukti bersalah,red). Artinya unsur pasal telah terpenuhi termasuk untuk pasangan calon," ujar Girindra.

Menurut Girindra, pasangan Ridwan-Rohidin saat ini diketahui merupakan peraih suara terbanyak. Namun ‎ mengingat terpenuhinya unsur pelanggaran Pasal 73 dan tahapan pelantikan juga masih beberapa bulan lagi, bukan mustahil perolehan suara mereka  dibatalkan.

Saat ditanya mengapa tidak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang saat peristiwa terjadi, tim paslon lawan dari Ridwan yaitu Sultan Najamuddin-Mujiono kata Girindra, mengaku tidak mengetahui adanya putusan DKPP. Mereka baru mengetahuinya Sabtu (26/12) lalu. Karena di laman resmi DKPP juga tidak terlihat putusan dimaksud.

‎JAKARTA - Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengatakan, pihaknya menerima pengaduan terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News