Curi Dua Kotak Susu Formula untuk Anak, Vebrian Berakhir Di Kursi Pesakitan

Curi Dua Kotak Susu Formula untuk Anak, Vebrian Berakhir Di Kursi Pesakitan
Ilustrasi. foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dua kotak susu formula seberat 800 gram menjadi barang bukti yang menyeret Vebrian  (32) ke persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Senin (18/1), warga Desa Fajarbaru, Jatiagung, Lampung Selatan, ini dituntut tujuh bulan penjara.

’’Saya khilaf Pak,” kata Vebrian saat ditanya majelis hakim yang diketuai Akhmad Lakoni. 

Ia berdalih mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya yang masih balita. ’’Susunya untuk anak saya. Saya mengaku salah. Mau bagaimana lagi, nggak ada uang. Jadi terpaksa begini (mencuri, red),” ujarnya.     

Sementara dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Arie Apriansyah mengatakan, Vebrian   terbukti melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian. 

”Menyatakan, terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menuntut pidana penjara selama tujuh bulan,” kata JPU. 

Pecurian itu dilakukan Vebrian di minimarket Jalan Nurnawirawan, Gunungterang, Bandarlampung, Senin (12/10/2015) silam. Ia masuk bersama rekannya In (buron). 

”Terdakwa dan In seolah-olah hendak memilih barang yang akan dibeli. Saat pelayan lengah, mereka mengambil kotak susu dengan berat masing-masing 400 gram,” sebut JPU. 

Tanpa disadari, perbuatan mereka dilihat oleh dua pelayan minimarket. Dari sini, mereka ke kasir untuk membeli rokok. Sementara susu dengan harga Rp270 ribu tidak dimasukkan dalam daftar belanja. Begitu hendak keluar, Vebrian ditangkap. Sedang In berhasil melarikan diri. (nca/c1/ais/ray)


BANDARLAMPUNG – Dua kotak susu formula seberat 800 gram menjadi barang bukti yang menyeret Vebrian  (32) ke persidangan. Dalam sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News