Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah siap menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, termasuk rancangan revisi undang-undang paket politik. Kesiapan hadir setelah sebelumnya pada rapat kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II, Senin (18/1) kemarin menyepakati pemerintah yang menyiapkan bahan rancangan revisi.
“Terkait revisi pemerintah yang siapkan, tapi kan belum secara tegas disampaikan inisiatif di pemerintah. Makanya nanti kami akan laporkan, kami akan minta keputusan dari pak menteri (Mendagri, red),” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo, Rabu (20/1).
Meski belum diputuskan, pemerintah kata Soedarmo siap menyusun rancangan revisi yang dimaksud. Antara lain dengan memetakan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Baik itu terkait UU Pilkada maupun paket UU Pemilu.
“Coba bayangkan, partai yang nanti mendaftar yang lolos itu sepuluh terus ditambah partai Perindo, Idaman, PSI (Partai Solidaritas Indonesia, red). Bayangkan kalau misalnya nanti, ini kan harus ada aturan partai mana yang bisa ajukan calon presiden, karena ini kan bareng (pelaksanaan pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif, red)," ujar Soedarmo.
Karena masih akan dikaji, Soedarmo mengaku belum mengetahui apakah sistem pemilihan nantinya akan terbuka atau tertutup. Menurutnya, permasalahan-permasalahan masih akan dibahas lebih lanjut dengan berdiskusi dengan DPR.
“Permasalahannya kami bawa dan diskusikan dengan DPR, kemauan pemerintah seperti apa, DPR seperti apa ini belum clear. Makanya perlu nanti dibahas juga misalnya seperti apa parpol yang bisa ajukan capres dan cawapres," ujar Soedarmo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah siap menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas