Usai Dengar Paparan Kasus Mirna, Ini Saran Kejati DKI

Usai Dengar Paparan Kasus Mirna, Ini Saran Kejati DKI
Pra-rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini adanya tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin, 27.  

Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Kejati DKI Jakarta M. Nasrun mengatakan hal itu setelah mendengar pemaparan kasus Mirna yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.‎

Dijelaskan Nasrun, penyidik memang masih perlu memperkuat alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Namun, dia yakin penyidik akan menetapkan nama tersangka.

"Memang semua sudah yakin, kita (Polisi dan Kejati) juga yakin nanti pada suatu saat pasti ada tersangka," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Selasa, (26/1).

Dikatakan, alat bukti yang diperoleh penyidik saat ini rentan untuk di-praperadilankan. Sehingga, pihak JPU meminta penyidik yang menangani kasus Mirna untuk melengkapi berkas perkara.

"Tadi kami secara gamblang disajikan paparan dari A-Z. Dari yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi," kata dia.

Meski begitu, Nasrun enggan membeberkan kepada awak media alat bukti apa yang harus dilengkapi penyidik. Sebab, apabila masuk ke wilayah publik, pihaknya takut tersangkanya bisa mempelajari dan menyangkalnya saat persidangan

"Mungkin berkaitan dengan materi. Janganlah itu," tandasnya. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini adanya tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin, 27.   Asisten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News