Gara-Gara Puisi, Penyair Palestina Sempat Dihukum Mati

Gara-Gara Puisi, Penyair Palestina Sempat Dihukum Mati
Ashraf Fayadh. Foto: Twitter JS Tennant

jpnn.com - ARAB SAUDI - Ashraf Fayadh seorang penyair Palestina boleh bernapas lega setelah pengadilan Arab Saudi membebaskannya dari hukuman mati menjadi delapan tahun penjara karena dinyatakan bersalah menghina Islam dalam syair salah satu puisinya. 

Meskipun bebas dari hukuman mati, Asharf tetap harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 800 kali serta 50 kali hukum cambuk secara bersamaan. Begitu juga puisinya yang dinyatakan menghina Islam harus ditarik dengan membuat pernyataan pada media resmi pemerintahan setempat. 

Saat mengikuti persidangan, penyair Palestina kelahiran Arab Saudi ini membantah dakwaan tersebut dan mengatakan tuduhan itu bermula pada perdebatan saat menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung di Abha, Saudi barat daya, pada Januari 2014.

Dari perdebatan itu belakangan muncul pengaduan bahwa dia menentang Tuhan sementara seorang ulama menuduh Fayad menghujat Tuhan lewat puisi-puisinya. 

Dia pun kemudian didakwa mempromosikan ateisme lewat puisi-puisinya dan awalnya diganjar hukuman empat tahun penjara dengan 800 hukum cambuk namun bulan November tahun lalu diubah menjadi hukuman mati oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Hukuman mati ini mendapat kecaman dari internasional dan ratusan penulis serta seniman dunia yang menyerukan pembebasan Ashraf. Namun undang-undang di Saudi Arabia memberikan ancaman maksimal hukuman mati untuk pembunuh, penyelundup narkotika, perampok bersenjata, pemerkosaan, dan mereka yang murtad.(ray/jpnn)


ARAB SAUDI - Ashraf Fayadh seorang penyair Palestina boleh bernapas lega setelah pengadilan Arab Saudi membebaskannya dari hukuman mati menjadi delapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News