Batal Dihukum Mati, tapi Dicambuk 50 x 16 Kali
jpnn.com - DUBAI - Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati untuk penyair kelahiran Pakistan, Ashraf Fayadh.
Namun, sosok yang terbukti melecehkan Islam itu bukan berarti lepas dari jerat hukum. Selain bakal mendekam di penjara delapan tahun, Fayadh juga harus menjalani hukuman cambuk 800 kali.
Meski hukuman mati untuk kliennya batal, Abdul-Rahman al-Lahim tetap tidak puas atas vonis terbaru itu. Sebab, dengan tetap menjatuhkan hukuman, pengadilan menganggap Fayadh bersalah. Padahal, Fayadh sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan. ’’Klien saya disamakan dengan penjahat karena meninggalkan keyakinan asalnya (Islam),’’ terang sang pengacara kemarin (3/2).
Pengadilan menyatakan bahwa hukuman cambuk 800 kali itu tidak akan dilaksanakan sekaligus. Nanti pengadilan yang mengatur pelaksanaan hukuman itu secara bertahap. ’’Tiap tahap akan dilakukan 50 cambukan,’’ tegas Jubir pengadilan kepada CNN.
Itu berarti penyair yang mendekam di tahanan sejak 2013 itu bakal menjalani 16 kali tahap cambukan.
Begitu berita tentang hukuman untuk Fayadh itu tersebar luas melalui internet, Saudi menuai banyak kecaman. Salah satu kecaman datang dari Human Rights Watch alias HRW. Lembaga HAM itu menganggap hukuman cambuk tersebut berlebihan. ’’Tidak selayaknya seseorang yang mengungkapkan pendapatnya secara baik-baik malah ditangkap dan dihukum,’’ kritik Adam Coogle, pakar Timur Tengah HRW.
Ashraf Fayadh. Foto: instagram/newscomau
DUBAI - Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati untuk penyair kelahiran Pakistan, Ashraf Fayadh. Namun, sosok yang terbukti melecehkan Islam
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa