Batal Dihukum Mati, tapi Dicambuk 50 x 16 Kali

Sebelumnya, Fayadh dijatuhi vonis empat tahun penjara dan cambuk sebanyak 800 kali. Tetapi, dia mengajukan banding. Ternyata, pengadilan di atasnya justru menambah hukuman untuk Fayadh menjadi hukuman mati. Itu disebabkan pengadilan menganggap saksi yang dihadirkan oleh Fayadh tidak kompeten. Karena itu, pengadilan menjatuhkan vonis maksimal.
Fayadh diamankan polisi setelah seseorang mengaku mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad, dan Kerajaan Arab Saudi. Tetapi, bukan itu saja. Kabarnya, dia juga ditangkap karena buku-buku puisinya. ’’Dia banyak menyuarakan aspirasi rakyat tentang politik dan sosial. Itulah yang membuat polisi menangkap dia,’’ ujar seorang warga Kota Riyadh.
Saksi yang melaporkan Fayadh kepada polisi mengaku mendengar seniman yang sudah lama menetap di Saudi itu menghina Nabi Muhammad. Bahkan, dia juga menghina Alquran serta berusaha menyebarluaskan paham atheis. Begitu pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Fayadh, saudara perempuan dia langsung menghadap Raja Abdulaziz Al Saud yang ketika itu masih menjabat. Dia meminta agar Fayadh dimaafkan. (hep/c4/ami/adk/jpnn)
DUBAI - Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati untuk penyair kelahiran Pakistan, Ashraf Fayadh. Namun, sosok yang terbukti melecehkan Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza