Meludah di Tempat Umum? Denda Rp 400 Ribu

Meludah di Tempat Umum? Denda Rp 400 Ribu
No Spitting!. Foto: shanghaiist

jpnn.com - ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.

Ya, untuk melindungi reputasi Hangzhou sebagai kota yang paling indah dan mewah di dunia, pemerintah setempat mengeluarkan larangan keras meludah di tempat publik dan juga membuang sampah sembarangan.

Meludah di tempat umum dan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai perilaku tidak beradab di Hangzhou.

Yang ketahuan melanggar bagaimana, bos?

Dikutip dari shanghaiist, pelanggar akan menghadapi denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp 415 ribu). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini. (adk/jpnn)


ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News