Meludah di Tempat Umum? Denda Rp 400 Ribu
Jumat, 05 Februari 2016 – 16:31 WIB
jpnn.com - ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Ya, untuk melindungi reputasi Hangzhou sebagai kota yang paling indah dan mewah di dunia, pemerintah setempat mengeluarkan larangan keras meludah di tempat publik dan juga membuang sampah sembarangan.
Meludah di tempat umum dan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai perilaku tidak beradab di Hangzhou.
Baca Juga:
Yang ketahuan melanggar bagaimana, bos?
Dikutip dari shanghaiist, pelanggar akan menghadapi denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp 415 ribu). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini. (adk/jpnn)
ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina