Meludah di Tempat Umum? Denda Rp 400 Ribu
Jumat, 05 Februari 2016 – 16:31 WIB

No Spitting!. Foto: shanghaiist
jpnn.com - ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Ya, untuk melindungi reputasi Hangzhou sebagai kota yang paling indah dan mewah di dunia, pemerintah setempat mengeluarkan larangan keras meludah di tempat publik dan juga membuang sampah sembarangan.
Meludah di tempat umum dan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai perilaku tidak beradab di Hangzhou.
Baca Juga:
Yang ketahuan melanggar bagaimana, bos?
Dikutip dari shanghaiist, pelanggar akan menghadapi denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp 415 ribu). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini. (adk/jpnn)
ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza